Sindikat Penyelundupan Manusia Terbongkar di Lombok Barat, 16 WN Bangladesh Diamankan

Sindikat Penyelundupan Manusia Terbongkar di Lombok Barat, 16 WN Bangladesh Diamankan - Foto: Ist--
Mataram, DISWAY.ID - Sebanyak 16 warga negara (WN) Bangladesh diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kepolisian. Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat penyelundupan manusia dengan tujuan akhir Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, mengatakan bahwa operasi dilakukan di sebuah perumahan di wilayah Desa Batu Layar Barat, Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan 10 paspor aktif, 16 alat komunikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari 16 orang yang diamankan, 10 di antaranya memiliki paspor, sedangkan lima lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan sama sekali,” ungkap Mirza Senin (28/7).
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa kelompok ini diduga akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut dari wilayah Lombok Timur. Mereka masuk ke Indonesia dengan jalur tidak resmi melalui Malaysia dan menyeberang ke Dumai lewat "jalur tikus", kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Jakarta, Bali, hingga akhirnya tiba di Lombok.
“Modusnya cukup rapi. Dari Riau mereka melalui jalur darat naik bis ke Jakarta, menginap semalam, lanjut ke Bali, dan terakhir ke Lombok. Dugaan kami, mereka sudah dua minggu berada di sini tanpa aktivitas apapun, hanya berdiam di rumah,” ujar Mirza.
Pihak Imigrasi menduga kuat salah satu dari 16 WN Bangladesh tersebut berinisial SJ, yang memiliki istri WNI dan izin tinggal di Indonesia berperan sebagai koordinator sindikat. Ia diduga mengendalikan agen-agen lain yang bertugas merekrut dan mengumpulkan para calon korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, enam orang merupakan korban yang dijanjikan pekerjaan di Australia, sementara sepuluh lainnya diduga sebagai agen. Tapi ini masih bisa berubah karena pemeriksaan masih berjalan,” tambahnya.
Hingga kini, belum ditemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia lain, kecuali istri dari terduga koordinator yang disebut mengetahui keberadaan para WN Bangladesh tersebut.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Pihak Imigrasi menegaskan pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
“Ini bukti bahwa wilayah kita masih menjadi target transit jaringan penyelundupan manusia. Tapi kita tidak akan biarkan Indonesia jadi pintu belakang ke negara lain,” tegas Mirza.
Sumber: