Jelang 17 Agustus, Lapas Lombok Barat Rampungkan Usulan Remisi Narapidana

Jelang 17 Agustus, Lapas Lombok Barat Rampungkan Usulan Remisi Narapidana

Jelang 17 Agustus, Lapas Lombok Barat Rampungkan Usulan Remisi Narapidana - Foto: Disway NTB/Ryan--

Lombok Barat, DISWAY.ID — Lapas Kelas IIA Lombok Barat tengah bersiap menghadapi momen penting menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia. Salah satu yang menjadi fokus adalah pemberian remisi kepada narapidana, termasuk Remisi Dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.

Koordinasi teknis terus dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam pertemuan dengan Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam agenda pemberian remisi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2025 mendatang.

“Insyaallah kami siap hadir dalam agenda pemberian remisi ini, sembari kita menunggu keputusan dan arahan dari Bapak Gubernur NTB,” ujar Bupati Zaini, Senin (4/8).

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai regulasi.

“Kami ingin pastikan bahwa pelaksanaan pemberian remisi berjalan sesuai aturan, sekaligus menjadi momentum pembinaan yang memberi semangat baru bagi warga binaan,” jelas Fadli.

Tahun ini, selain remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus, akan ada juga Remisi Dasawarsa, sebuah pengurangan masa tahanan khusus yang hanya diberikan dalam peringatan dasawarsa kemerdekaan.

“Selain remisi 17 Agustus, memang di tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Sehingga ada remisi Dasawarsa yang akan diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-80,” tambahnya.

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses pengusulan di Lapas Lombok Barat saat ini sedang memasuki tahap verifikasi akhir.

Sumber: