Pecat ASN Beda Pilihan, LAZ dituding Zalim

Foto: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini--
Lombok Barat, DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat resmi memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak hormat. Dua ASN dipecat karena terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sementara satu orang lainnya diberhentikan akibat terlibat kasus pencabulan.
Atas dasar itu, salah satu ASN inisial MS menegaskan bahwa pihaknya mengaku ikhlas menerima keputusan tersebut meski menyebut adanya ketidakadilan dalam prosesnya.
"Saya tidak keberatan, biarlah nanti Tuhan yang membalas kezoliman ini," ungkap MS saat dihubungi wartawan, kemarin (24/7).
Dikatakan lebih lanjut, persoalan ini sebenarnya tidak sampai pemecatan. Dimana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah itu, keluarlah rekomendasi untuk pembinaan namun oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) langsung memberhentikan.
" Sebenarnya hanya mutasi atau nonjob. Biasa dalam politik. Namun kenapa langsung pemberhentian, biarkanlah Tuhan yang menjawab atas kezoliman ini," Ujarnya.
Ia juga Heran kenapa kasus sekecil ini langsung pemberhentian bahkan dirinya sebagai stap.
"Kenapa kepala OPD yang berpolitik praktis dan penyandang dana tidak diberikan sanksi. Namun, untung saya orangnya ikhlas, nanti Tuhan yang membalas perbuatan orang-orang itu," Ujarnya.
Bukan hanya itu, sekelas Pejabat orang nomor 1 di Bumi Patut Patuh Patju tindakannya arogan.
"ini yang kita sayangkan, apakah dia tidak memahami isi surat tersebut atau bagaimana sehingga mengambil tindakan sembrono," Tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Jamaludin mengatakan, bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah dikeluarkan per 2 Juli 2025.
“Kedua ASN yang terlibat politik praktis bertugas sebagai staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta guru di salah satu SMP di Kecamatan Sekotong,” Kata Jamaludin Kepada Wartawan, Senin (21/7).
Pemberhentian mereka didasarkan pada keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya diketahui aktif mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN tentang netralitas pegawai negeri.
“Kasus ini berawal dari laporan Bawaslu. Setelah ditindaklanjuti, BKN mengeluarkan rekomendasi sanksi. Kami juga tidak tahu surat dari BKN bulan Mei 2025," Jelasnya.
Ditanya kenapa tidak sedang diberikan sanksi? Jamaludin mengaku itu kewenangan dari Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Lombok Barat.
Sumber: