Tindak Lanjut Kasus WBS Cosmetics, BPOM Mataram Musnahkan 1.500 Pot Handbody

Tindak Lanjut Kasus WBS Cosmetics, BPOM Mataram Musnahkan 1.500 Pot Handbody - Foto: Ist--
Mataram, DISWAY.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram memusnahkan 1.500 pot handbody lotion ilegal merek WBS Cosmetics asal Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya merkuri yang dilarang dalam kosmetik.
Kepala BPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penarikan produk yang telah dilakukan pihak pemegang merek.
“Kita apresiasi WBS yang sudah menarik dan memusnahkan produknya secara mandiri. Artinya, mereka mematuhi regulasi,” ujarnya, Sabtu (9/8).
Dari 34 kasus kosmetik ilegal di Indonesia, dua di antaranya berada di NTB, yakni WBS Cosmetics di Lombok Timur dan RNC Glow di Mataram. Yosef menegaskan, keduanya bukan produsen, melainkan pemegang merek yang memaklunkan produksi ke PT Amanah di Makassar.
“Yang nakal itu produsennya. Pemilik merek di NTB hanya menerima produk jadi dari Makassar. Kecuali kalau mereka mengolah sendiri dari bahan baku, itu baru bisa kena sanksi sesuai UU Kesehatan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap dari kegiatan sampling dan uji laboratorium BPOM. Hasilnya, produk WBS mengandung merkuri. Bahkan sebelum BPOM mengumumkan daftar resmi kosmetik berbahaya, pemegang merek sudah menarik produknya dari pasaran.
Pemusnahan dilakukan BPOM untuk memastikan produk berbahaya tersebut tidak kembali beredar. Yosef menegaskan penarikan harus tuntas. “Kalau ketahuan menjual lagi, akan kena sanksi tegas,” katanya.
Pada 2024, BPOM Mataram juga menangani kasus serupa. Proses hukum di BPOM, kata Yosef, bersifat ultimum remedium atau langkah terakhir setelah pembinaan.
“Tahun lalu mereka sudah belajar dari kesalahan. Produk yang beredar sekarang terdaftar dan tidak mengandung parfum terlarang. Tapi produsen kembali nakal, jadi pemegang merek wajib menarik dan memusnahkan,” pungkasnya.
Sumber: