OJK Buka Suara Soal Isu Kartel Bunga Pinjol, AFPI Tegaskan Tak Pernah Ada Kesepakatan

Otoritas Jasa Keuangan--Wirausaha dan UMKM
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menegaskan dokumen Code of Conduct yang dijadikan salah satu bukti KPPU bukanlah bentuk kartel.
Ia menyebut aturan tersebut bahkan sudah dicabut pada 8 November 2023, bertepatan dengan berlakunya SEOJK 19/SEOJK.06/2023.
BACA JUGA:Ramuan Jamu Berujung Zombie? Film Horor 'Abadi Nan Jaya' Segera Tayang di Netflix
“Kami tegaskan, tidak pernah ada perjanjian penetapan bunga antarplatform. Sejak akhir 2023, kami patuh sepenuhnya pada regulasi OJK dan tidak lagi menggunakan Code of Conduct,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dengan pernyataan ini, AFPI berharap tuduhan kartel bunga pinjol bisa diluruskan dan industri fintech lending tetap mendapat kepercayaan publik.
Sumber: