Kemenag Gaspol Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Antikekerasan di Seluruh Indonesia

Kemenag Gaspol Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Antikekerasan di Seluruh Indonesia

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.--Kementerian Agama RI

NTB, DISWAY.ID — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen kuat Kementerian Agama (Kemenag) untuk menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Sebagai langkah konkret, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya.

“Setiap satuan pendidikan baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi ruang belajar yang ramah anak dan bebas kekerasan. Kami sangat serius mewujudkan pesantren ramah anak, salah satunya melalui pembentukan Satgas ini,” ujar Menag di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

BACA JUGA:Api El Clasico Membara Lagi: Yamal Sindir Real, Xavi Alonso Balas dengan Dingin

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang ditandatangani pada 30 Januari 2025.

Regulasi baru ini menjadi pelengkap dari sejumlah aturan sebelumnya, seperti PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, KMA No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual, serta dua keputusan teknis lainnya: Kepdirjen Pendis No. 4836 Tahun 2022 dan No. 1262 Tahun 2024 mengenai panduan dan pola pengasuhan ramah anak di pesantren.

"Rangkaian regulasi ini menjadi pedoman bersama seluruh ASN Kemenag dan para pemangku kepentingan agar langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan berjalan lebih cepat dan efektif,” kata Nasaruddin. 

BACA JUGA:Deretan HP Rp1 Jutaan Paling Worth It di Oktober 2025: Tampil Stylish, Harga Bersahabat

Hasil riset yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2023–2024 menunjukkan bahwa sekitar 1,06 persen dari 43 ribu pesantren di Indonesia memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

"Temuan ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam menyusun strategi pencegahan. Kami juga mengajak 98,9 persen pesantren lainnya yang dinilai memiliki ketahanan lebih baik untuk berbagi praktik baik dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Kemenag turut menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kolaborasi ini diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan mereka di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Salah satu bentuk kerja sama itu adalah penerapan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan berbasis asrama,” jelas Menag.

Menurutnya, program pengembangan pesantren ramah anak dijalankan melalui tiga pendekatan utama: promosi hak-hak anak, pencegahan kekerasan melalui pola pengasuhan yang positif dan saling menghormati, serta penanganan korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

BACA JUGA:DPR Ingatkan Prabowo Soal Bahasa Portugis di Sekolah: Tak Relevan dan Bisa Membebani

“Ini adalah komitmen nyata kami. Semua langkah strategis telah kami susun dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah, implementasinya akan semakin terarah dan efektif,” tegas Nasaruddin.

Lebih lanjut, Menag menambahkan bahwa Kemenag juga menggandeng berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu anak dan pendidikan pesantren, mulai dari ulama perempuan, para gus dan ning pesantren, hingga aktivis perempuan dan anak.

“Kami ingin gerakan ini menjadi kerja bersama. Semua pihak harus terlibat dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, inklusif, dan ramah bagi anak-anak,” pungkasnya.

Sumber: