Beda Paspor Biasa dan E-Paspor, Kini Bisa Diurus Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor!
Paspor Indonesia saat ini terbagi menjadi dua jenis utama, Paspor biasa dan paspor elektronik (E-Paspor) --Kantor Imigrasi Yogyakarta
NTB, DISWAY.ID - Tahukah Anda, paspor Indonesia saat ini terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Keduanya merupakan dokumen resmi yang diakui secara global dan menjadi syarat utama bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48, paspor Republik Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga jenis: paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
BACA JUGA:Bioetanol E10 Disiapkan Jalan, Zulhas: Ekonomi Rakyat akan Tumbuh Pesat!
Dari ketiganya, paspor biasa memiliki dua varian, yakni paspor non-elektronik dan paspor elektronik (e-paspor).
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada teknologi yang digunakan.
Paspor biasa menampilkan data identitas pemegang secara tercetak, sementara e-paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data wajah serta sidik jari pemilik.
Teknologi ini meningkatkan keamanan serta mempercepat proses pemeriksaan imigrasi di bandara.
Meski memiliki fungsi serupa, biaya pembuatan e-paspor lebih tinggi dibanding paspor biasa, sejalan dengan fitur keamanan dan kenyamanan tambahan yang ditawarkan.
Pengurusan Paspor Kini Bisa Lewat Aplikasi M-Paspor
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa harus antre panjang di kantor imigrasi, kini tersedia solusi digital bernama M-Paspor.
BACA JUGA:ASEAN Kompak Tak Awasi Pemilu Myanmar, Dunia Ragukan Proses Demokrasi
Aplikasi ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengganti sistem antrean lama (APAPO).
Melalui M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor secara daring dan tanpa berkas fisik (paperless).
Dokumen persyaratan cukup diunggah melalui aplikasi, dan proses pembayaran dilakukan lebih awal untuk mempercepat verifikasi.
Sumber: