Pemkab Lotim Ungkap Data Terbaru, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Naik

Pemkab Lotim Ungkap Data Terbaru, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Naik

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengungkapkan data terbaru yang menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual--Pemkab Lotim

LOTIM, DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengungkapkan data terbaru yang menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang digelar Kamis 17 April 2025, Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya menyatakan bahwa sosialisasi harus diiringi dengan aksi nyata dalam upaya pencegahan dan penanganan.

“Kita tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi harus ada aksi konkret. Salah satunya adalah pembangunan rumah aman bagi korban kekerasan,” tegas Wabup dalam sambutannya dikutip dari laman resmi Pemkab Lotim. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA), LPSDM, OPD terkait, organisasi perempuan, dan tokoh agama.

Wabup menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun kesadaran kolektif untuk mencegah tindak kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

BACA JUGA:Menelusuri Rahasia di Balik Tenun Lombok yang Bikin Pangling di Hari Kartini 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, Ahmat A, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 162 kasus pada 2023 menjadi 189 kasus di tahun 2024.

Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan melonjak dari 41 menjadi 83 kasus pada periode yang sama.

“Data ini menunjukkan bahwa kita menghadapi tantangan serius dalam perlindungan kelompok rentan. Bahkan dari seluruh kasus yang tercatat, hanya sekitar 50 persen yang diproses secara hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Bansos Lansia Tahap II di Sumbawa Barat Kapan Cair? Cek Pakai NIK KTP

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam perlindungan korban dan pemberian sanksi kepada pelaku.

Salah satunya adalah sanksi terhadap pemaksaan perkawinan anak, yang dapat dihukum hingga sembilan tahun penjara atau denda Rp 200 juta, termasuk jika dilakukan atas nama budaya.

BACA JUGA:HUT ke-67 Lombok Barat, Gubernur NTB Janji Revitalisasi Pantai Senggigi

Wabup Edwin juga menyoroti peran strategis media dalam membentuk perspektif publik.

Sumber: