Pernikahan Anak NTB, Kementerian PPPA : Stop Pelanggaran Hak Anak dengan Alasan Budaya

Pernikahan Anak NTB, Kementerian PPPA : Stop Pelanggaran Hak Anak dengan Alasan Budaya

Kementerian PPPA Berhenti Membungkus Pelanggaran Hak Anak dengan Alasan Budaya-Doc. Kementerian PPPA-

MATARAM, DISWAY.ID - Maraknya praktik pernikahan anak di Indonesia sudah sangat menghawatirkan.

Terbaru, pernikahan anak yang masih berusia 17 tahun dan 14 tahun di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan praktik ini menjadi bukti bahwa Indonesia sedang menghadapi kegagalan dalam melindungi masa depan anak-anak bangsa. 

BACA JUGA:Pernikahan Anak di Lombok Bikin Sekda Nyesek, Sempat Tak Percaya Sampai Putar Video 3 Kali

Arifah menilai praktik pernikahan anak bukan soal tradisi. Melainkan tentang lemahnya penegakan hukum dan minimnya edukasi keluarga, serta pembiaran dengan dahlil budaya.

"Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun," katanya dalam keteranganya, Kamis 29 Mei 2025.

Ia menegaskan, pernikahan anak yang marak saat ini melanggar hak asasi anak yang dilanggar secara terang-terangan.

"Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak," tegasnya.

BACA JUGA:Ketua Tim PKK NTB Ajak OPD Setempat untuk Tuntaskan Kasus Pernikahan Anak Usia Dini

Pernikahan Anak Melanggar Undang-Undang 

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menjelaskan pernikahan anak juga melanggar Undang-undang yang berlaku. 

Pasalnya, dalam hukum sangat jelas. Dimana, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Ia menjelaskan bahwa batas usia minimal menikah bukan hanya angka, melainkan kesiapan cara mental, fisik, maupun sosia dalam membangun keluarga.

BACA JUGA:Polisi Dalami Peran Orangtua Kasus Pernikahan Anak di Lombok, Penghulu Ikut Terseret

Sumber: