Pernikahan Anak NTB, Kementerian PPPA : Stop Pelanggaran Hak Anak dengan Alasan Budaya

Pernikahan Anak NTB, Kementerian PPPA : Stop Pelanggaran Hak Anak dengan Alasan Budaya

Kementerian PPPA Berhenti Membungkus Pelanggaran Hak Anak dengan Alasan Budaya-Doc. Kementerian PPPA-

Mengacu hal itu, mengizinkan atau membiarkan adanya pratik pernikahan anak adalah pelanggaran harus dibawa ke ranah hukum dan bukan lagi sekedar urusan keluarga.

"Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual," tegas Menteri PPPA.

Pernikahan Anak Hambatan Pembangunan Nasional

Selain itu, Menteri PPPA juga menegaskan bahwa praktik pernikahan anak juga menghambat pembangunan.

Ia menyebut bahwa negara tidak akan maju jika anak-anak penesus bangsa dikorbankan untuk keputusan jangka pendek dengan cara pernikahan yang belum waktunya. 

BACA JUGA:LPA Mataram Laporkan Pernikahan Anak di Lombok Tengah :

Tingginya angka stunting, lanjut Arifa, rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM), serta meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga adalah konsekuensi dari praktik pernikahan anak ini.

"Mengurangi praktik perkawinan anak berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial," tegasnya.

"Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas," lanjut Menteri PPPA.

Suara Anak Dijamin Undang-undang

Arifa menegaskan bahwa suara anak dijamin undang-undang, terutama memastikan seluruh Kabupaten dan Kota di NTB menjadi wilayah layak anak, yang berarti juga bebas dari praktik pernikahan anak. 

"Kami juga mengajak anak-anak untuk menjadi teman sebaya yang memberikan dukungan positif kepada sesama, terutama dalam menuntut hak-hak mereka dan melawan isu-isu diskriminatif," tutup Menteri PPPA.

BACA JUGA:Viral! Pernikahan Anak di Lombok Hebohkan Publik, Ini Fakta Sebenarnya

Kemen PPPA mendorong pelaporan aktif dari masyarakat. Tidak cukup hanya prihatin, saatnya bergerak. 

Setiap orang punya peran dalam memutus rantai praktik ini. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai praktik perkawinan anak, laporkan segera.

Sumber: