2 Juta KPM NTB Cek Rekening! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2025 Dimulai

2 Juta KPM NTB Cek Rekening! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2025 Dimulai

Cek pencairan Bansos PKH 2025--Dinsos Aceh

MATARAM, DISWAY.ID – Pemerintah resmi menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan II tahun 2025 mulai Rabu, 28 Mei 2025.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp10 triliun, ditujukan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, termasuk KPM NTB.

Namun, perlu dicatat, tidak semua penerima bansos tahun lalu otomatis kembali menerima bantuan kali ini.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa proses penyaluran kini lebih selektif, berbasis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:PPG 2025 Kembali Dibuka, 17 Ribu Guru NTB Berpeluang Jadi Profesional

“Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam pemutakhiran data terbaru, sekitar 1,8 juta KPM dicoret dari daftar penerima bansos karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria.

Gus Ipul menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka kini berada pada desil 6 ke atas, menunjukkan peningkatan taraf ekonomi.

BACA JUGA:Anak Muda Gak Punya Otak! – Dedi Mulyadi Semprot Suporter Persikas di Ciasem

“Artinya mereka tidak lagi masuk dalam kelompok paling miskin atau rentan seperti desil 1, 2, atau 3,” kata Gus Ipul.

Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk mereka akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih layak, khususnya kelompok miskin ekstrem.

Ini dilakukan agar bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.

Pemutakhiran DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan metode komprehensif, tak sekadar survei, tapi juga menggabungkan data administratif antarinstansi dan verifikasi lapangan.

BACA JUGA:NTB Siap Gaet 15.000 Wisatawan Lewat Fornas VIII, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Sumber: