Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Dinyatakan P21

Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Dinyatakan P21

Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Dinyatakan Lengkap, Rencana Pemindahan ke Kejaksaan DKI Jakarta-Disway.id-

Reza kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Pengakuan Reza dan Tindakan Hukum yang Dikenakan

Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani, yang dilakukan secara bertahap. 

Terkait hal tersebut, Nikita dan Mail dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025.

Sumber: