Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Dinyatakan P21

Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Dinyatakan Lengkap, Rencana Pemindahan ke Kejaksaan DKI Jakarta-Disway.id-
Reza kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Pengakuan Reza dan Tindakan Hukum yang Dikenakan
Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani, yang dilakukan secara bertahap.
Terkait hal tersebut, Nikita dan Mail dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025.
Sumber: