Mataram, DISWAY.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak menemukan adanya indikasi rekayasa dalam proses penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi sejak kasus ini mencuat.
Penegasan itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, usai mengunjungi para tersangka kematian Brigadir Nurhadi di Ruang Tahanan Polda NTB, Jumat (11/7).
Menurut Arief, proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penahanan terhadap dua tersangka hingga sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menunjukkan bahwa kasus ini ditangani secara serius oleh kepolisian.
“Kalau di rekayasa, tidak ada yang namanya penahanan. Tidak ada yang namanya PTDH. Karena yang bersangkutan ini adalah penyelidik yang sudah berpengalaman. Dan itulah mereka mencoba untuk bisa mengelabui penyidik-penyidik yang lain,” kata Arief.
Ia menegaskan bahwa Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk pelimpahan berkas perkara yang telah dilakukan oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi NTB.
“Dan berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Nah tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. Seperti apa? Kalau memang diterima, langsung ditahapduakan. Tapi kalau memang belum, nanti akan ada beberapa petunjuk dari jaksa penuntut umum yang nanti akan dipertahankan,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka M, Yan Mangandar Putra menangkis pernyataan Kompolnas yang menyebut bahwa penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi sangat profesional, tanpa rekayasa. Menurut Yan, Kompolnas harus mendengarkan dari kedua belah pihak bukan hanya dari polisi saja.
"Kalau hanya mendengar penjelasan dari penyidik saja, tanpa mendengar dari kami kuasa hukumnya, itu jelas jelas kami bisa simpulkan bahwa sepertinya kompolnas dikibuli. Kami juga punya fakta -fakta terkait itu yang bisa kami sampaikan. Seharusnya kami juga diajak untuk diskusi juga, biar kompolnas tau seperti apa," ujar Yan Mangandar.
Untuk diketahui, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol YG, Ipda HC dan seorang perempuan M. Ketiganya hingga saat ini masih dalam masa penahanan untuk proses penyidikan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.