NTB, DISWAY.ID — Polemik perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terus menuai sorotan publik.
Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendesak agar pengelolaan jalan tol sepanjang 14,3 kilometer tersebut dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025.
Desakan ini muncul seiring dengan dugaan adanya pelanggaran regulasi dalam proses perpanjangan konsesi hingga tahun 2060 yang dilakukan melalui Akta Notaris Nomor 06 tertanggal 23 Juni 2020.
BACA JUGA:Siap-siap! Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate Dimulai Oktober 2025
Menurut Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN), perpanjangan tersebut tidak melalui mekanisme lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
“Begitu masa konsesi berakhir, pengelolaan harus dikembalikan ke negara. Kalau pun ada rencana perpanjangan, itu harus melalui proses lelang yang transparan, bukan diberikan langsung,” ujar Netty P. Lubis, kuasa hukum KMPAN, dalam keterangannya.
KMPAN telah menggugat pemerintah dan CMNP melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka menilai perpanjangan konsesi tanpa lelang merupakan bentuk cacat hukum yang merugikan negara.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 juga memperkuat sorotan terhadap kasus ini.
Dalam temuannya, BPK menyoroti ketiadaan audit menyeluruh atas kinerja CMNP sebelum perpanjangan diberikan.
BACA JUGA:Juara Dunia MotoGP 2025, Marquez Bakal Disambut Meriah di Mandalika
Padahal, evaluasi menyeluruh seharusnya menjadi syarat utama untuk memperpanjang konsesi jalan tol.
Netty menambahkan, jika pengelolaan tol kembali ke tangan pemerintah, potensi pendapatan negara dari ruas tol ini bisa mencapai Rp500 miliar per tahun.
“Setiap tahun negara bisa mendapatkan pemasukan signifikan, sementara saat ini justru berisiko kehilangan karena perpanjangan yang dilakukan tanpa landasan yang kuat,” tambahnya.
Tak hanya soal legalitas, kualitas infrastruktur jalan juga menjadi bahan kritik.