Sebelumnya, realisasi awal pembiayaan telah dimulai melalui kerja sama Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025, dengan target perluasan ke paten, desain industri, dan hak cipta setelah regulasi dan valuasi diperkuat.
Skema Pembiayaan KI Sudah Diterapkan di Dunia
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebutkan bahwa skema pembiayaan berbasis KI sudah diterapkan di sejumlah negara dengan hasil yang positif.
Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tak berwujud seperti software, penelitian, merek, dan desain telah melampaui investasi aset fisik sejak 2009 dan terus meningkat hingga 2024.
Dengan 26 juta tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif dan lebih dari 63 juta UMKM, skema pembiayaan berbasis KI dinilai memiliki potensi besar untuk menutup kesenjangan pembiayaan nasional.
“Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan perlindungan hukum yang kuat agar skema ini berjalan efektif,” ujar Hermansyah.
KI Sebagai Instrumen Strategis Ekonomi Nasional
Persetujuan mekanisme pembiayaan ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk menjadikan KI sebagai instrumen ekonomi strategis.
BACA JUGA:Mau Beli Laptop Gaming? Cek Dulu Harga dan Spesifikasi yang Bikin Harganya Melonjak
Pelindungan kekayaan intelektual diharapkan menjadi fondasi baru penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional.
Masyarakat dan pelaku UMKM dihimbau segera mendaftarkan dan mencatatkan KI mereka melalui layanan resmi DJKI agar dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal.