Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan dari Pemerintah

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan dari Pemerintah

Pemerintah akhirnya resmi menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu--Bank Sinarmas

NTB, DISWAY.ID – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan nasional dan membantu peserta yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, anggaran sebesar Rp20 triliun telah disiapkan melalui APBN 2026 untuk menutup tunggakan tersebut.

BACA JUGA:Kemenag Gaspol Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Antikekerasan di Seluruh Indonesia

“Untuk tahun 2026 sudah siap. Anggarannya Rp20 triliun dan sudah kami siapkan,” kata Purbaya dalam keterangannya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Purbaya juga menekankan bahwa kebijakan ini akan dibarengi dengan langkah perbaikan manajemen BPJS Kesehatan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan efisiensi program agar pengelolaan dana menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.

23 Juta Peserta Masih Menunggak

Data BPJS Kesehatan mencatat, saat ini terdapat 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dengan total mencapai Rp10 triliun.

Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah strategis agar peserta yang menunggak bisa kembali aktif tanpa terbebani utang masa lalu.

“Pemutihan ini dimaksudkan agar masyarakat yang dulu berhenti membayar iuran bisa kembali menjadi peserta aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Hanya Peserta Tertentu yang Dapat Pemutihan

BACA JUGA:Ketika Cinta Bertahan di Tengah Ujian: Kisah Hari

Meski demikian, tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan. Pemerintah menegaskan, hanya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak mendapatkan kebijakan ini.

“Pemutihan berlaku bagi mereka yang sebelumnya peserta mandiri lalu beralih menjadi PBI, atau sudah ditanggung pemerintah daerah tetapi masih memiliki tunggakan lama. Nah, tunggakan itu yang akan kita hapus,” jelas Ghufron.

Ia menambahkan, calon penerima pemutihan wajib terdaftar di DTSEN, karena data tersebut digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Mereka harus benar-benar masuk kategori miskin atau tidak mampu,” tegasnya.

Tunggakan yang Dihapus Maksimal 24 Bulan

Sumber: