Kemenkeu Kebut RUU Redenominasi, Sistem Keuangan Nasional Bakal Lebih Efisien
Menteri Keuangan, Purabaya Yudhi Sadewa--Kemenkeu
NTB, DISWAY.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang diteken pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyusunan RUU Redenominasi ditargetkan selesai pada 2026 hingga 2027.
BACA JUGA:Indonesia U-17 Hadapi Brasil U-17: Mental Kuat jadi Senjata Rahasia Garuda Muda
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan bagian dari program legislasi menengah yang direncanakan tuntas pada 2027,” tulis PMK 70/2025 yang dikutip Jumat, 7 November 2025.
Dorong Efisiensi dan Daya Saing Nasional
Dalam PMK tersebut dijelaskan, redenominasi memiliki urgensi strategis untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional.
RUU ini diharapkan mampu menyederhanakan sistem keuangan, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta menambah kredibilitas mata uang Indonesia di kancah global.
Pelaksanaan kebijakan ini akan berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, yang akan mengawal proses perumusan hingga implementasi di lapangan.
Empat RUU Prioritas Kemenkeu
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengajukan tiga rancangan undang-undang lain yang termasuk dalam program legislasi nasional periode 2025–2029, yaitu:
• RUU tentang Perlelangan, ditargetkan selesai pada 2026
• RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, selesai 2026
• RUU tentang Penilai, rampung pada 2025
BACA JUGA:Laptop Gaming Anyar Pongo 755 Tawarkan Performa Kelas Atas Tanpa Harga Fantastis
“Keempat RUU ini menjadi langkah strategis Kemenkeu untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi nasional dan memperkuat tata kelola fiskal,” tertulis dalam dokumen PMK 70/2025.
Bukan Pemotongan Nilai Uang
Sumber: