Kemenkeu Kebut RUU Redenominasi, Sistem Keuangan Nasional Bakal Lebih Efisien
Menteri Keuangan, Purabaya Yudhi Sadewa--Kemenkeu
Rencana redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Ide ini pertama kali muncul pada 2010 saat Bank Indonesia (BI) masih dipimpin Agus D.W. Martowardojo, dan sempat dibahas kembali pada era Gubernur BI Perry Warjiyo.
Upaya serupa juga pernah dimasukkan ke dalam PMK Nomor 77/PMK.01/2020 mengenai rencana strategis Kemenkeu 2020–2024.
Pemerintah menegaskan, redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
Langkah ini tidak akan mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Perubahan hanya terjadi pada penyederhanaan nominal, seperti Rp1.000 menjadi Rp1 dalam sistem baru.
Diterapkan Bertahap dan Selektif
Sebelum diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga keuangan agar transisi berjalan lancar.
BACA JUGA:Pj. Sekda NTB: Atasi Inflasi Jangan Hanya Reaktif, Harus Terencana!
Pelaksanaan redenominasi juga akan dilakukan secara bertahap dan hanya ketika kondisi ekonomi dinilai stabil, guna menghindari potensi gejolak inflasi atau fluktuasi nilai tukar.
Melalui kebijakan ini, Kemenkeu berharap sistem keuangan nasional menjadi lebih efisien, modern, dan kredibel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.
Sumber: