Menteri PPPA juga menjelaskan bahwa pernikahan anak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyebutkan bahwa pemaksaan pernikahan anak termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
"Ini bukan lagi persoalan tradisi atau budaya, tapi pelanggaran hukum yang harus dibawa ke ranah pidana," tutupnya.