MATARAM, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara.
Keduanya adalah Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2014 silam, Agus Herijanto, yang divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Tak hanya itu, Agus juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider empat bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 1.302.309.220.
Jika ia tak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
BACA JUGA:Kejari Lombok Timur Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp32 Miliar
BACA JUGA:Deddy Corbuzier dam Ifan Seventeen Setor LHKPN, KPK: Masih Tahap Verifikasi
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Shelter Tsunami di KLU tahun 2014, Aprialely Nirmala divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kedua terdakwa tersebut dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, vonis pidana badan tersebut sama dengan tuntutan jaksa KPK.
BACA JUGA:Pemprov NTB Dorong Perluasan Program MBG, Diharapkan Mampu Menurunkan Angka Stunting
“Adapun kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp18 M (total loss), di mana bangunan tes/shelter tersebut mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 4 Juni 2025.