Belum Pernah Diperiksa, Bambang Rudijanto Keberatan Jadi Tersangka KPK

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Menggelar Konferensi Pers Menyikapi Langkah Hukum KPK di Jakarta--Dok.Istimewa
NTB, DISWAY.ID - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Melalui kuasa hukumnya, Ricky Sitohang, Bambang menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur karena dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Indonesia Menuju Swasembada Total: Kawasan Strategis Dibangun di Merauke!
“Sejak keluarnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), kami langsung menempuh jalur hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kami, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Ricky dalam konferensi pers, Selasa, 16 September 2025.
Ia menambahkan, KPK sempat memanggil Bambang pada 14 Agustus lalu, namun kliennya berhalangan hadir.
Meski demikian, menurut Ricky, seharusnya KPK tetap mendengarkan keterangan Bambang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Cair lagi! Bansos PKH September 2025 Resmi Disalurkan, Cek Nama Kamu Sekarang
“Seharusnya Pak Bambang diperiksa sebagai saksi agar posisinya jelas dan seimbang, bukan langsung ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Bambang.
Menurutnya, setiap warga negara berhak menempuh jalur praperadilan.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam mengajukan praperadilan. Kami pastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan hukum, baik secara formil maupun materiil,” jelas Budi, Jumat,12 September 2025.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Bambang terhadap KPK terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:Kamu Masih Sering Lupa Minum Air Pagi Hari? Baca dulu 4 Manfaat Dahsyat Ini!
Sidang perdana sudah digelar pada 4 September lalu, sementara sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 September 2025 dengan agenda menghadirkan pihak KPK sebagai termohon.
Sumber: