IHGMA Minta Aturan Royalti Musik di Hotel Ditinjau Ulang

IHGMA Minta Aturan Royalti Musik di Hotel Ditinjau Ulang - Foto: Ist--
Mataram, DISWAY.ID – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) meminta pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meninjau ulang regulasi pembayaran royalti musik di hotel. Para General Manager menilai aturan saat ini belum jelas, baik dari dasar perhitungan biaya maupun daftar lagu yang wajib dibayar hak ciptanya.
“Kami ingin aturan diperjelas. Pembayaran di hotel berdasarkan jumlah kamar, tapi dasarnya dari mana? Daftar lagu di LMKN juga harus dibagikan ke kami. Kalau kita tidak memakai lagu itu, apakah tetap harus bayar?” ujar Yeyen Heryawan, General Manager Hotel Aruna Senggigi sekaligus perwakilan IHGMA NTB, Sabtu (9/8).
Menurut Yeyen, LMKN seharusnya merilis daftar lagu yang masuk kewajiban royalti, sehingga hotel dapat menyesuaikan pemakaian musik. Selama ini, sosialisasi cenderung hanya menekankan kewajiban membayar tanpa penjelasan teknis.
IHGMA NTB, lanjutnya, mendorong pemanfaatan musik dan seni tradisional dari seniman lokal untuk mengurangi ketergantungan pada musik berhak cipta tinggi sekaligus memperkenalkan budaya daerah kepada tamu hotel.
“Kami coba gerakan musik lokal. Seniman lokal bisa tampil, karyanya diunggah, dan dimainkan di hotel, baik di lobi, restoran, maupun kamar,” jelasnya.
Yeyen mengungkapkan, di hotel yang ia kelola, jumlah kamar sebanyak 136 unit, namun perhitungan LMKN menggunakan 150 kamar sehingga biaya mencapai sekitar Rp6 juta per tahun. Meski tidak mempermasalahkan nominalnya, ia menekankan perlunya transparansi perhitungan dan penyaluran dana ke musisi.
“Ada juga hotel yang memakai musik suara alam untuk menghindari royalti. Tapi kalau pakai musik asing lewat aplikasi seperti Spotify, tetap bayar ke LMKN,” katanya.
IHGMA pusat, ujar Yeyen, akan menggelar pertemuan dengan LMKN untuk membahas keberatan dan usulan revisi aturan. Di NTB, pembahasan akan dilakukan pada Rakernas IHGMA April 2026 mendatang.
Sumber: