Digigit Ular Setahun Lalu, Wisatawan Mesir Kini Resmi Gugat Hotel Novotel Lombok

foto Ahmed saat dibawa ke Rumah Sakit usai digiigit Ular di Area Novotel Lombok. Foto: Ist--
Lombok Tengah, Disway.id- Perjuangan hukum wisatawan asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably, melawan pihak Novotel Lombok Resort and Villas memasuki babak baru. Hampir setahun setelah dirinya diduga digigit ular berbisa di area hotel, Ahmed kini resmi membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Ahmed mengalami gigitan ular berbisa saat menginap di Novotel Lombok Resort and Villas, Mandalika pada 22 Juli 2024 lalu. Saat dirinya berjalan menikmati suasana malam di area hotel, kaki kanannya tiba-tiba digigit ular berbisa hingga ia pun terjatuh.
Gigitan ular tersebut juga membuat kakinya bengkak parah, memar di lengan kanan, bahkan dikabarkan menimbulkan perbedaan panjang kaki kiri dan kanan.
Ahmed mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah mediasi yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2025 tidak mencapai kesepakatan, sehingga sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan pokok perkara pada 13 Agustus mendatang.
“Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,” ujar Atmaja Kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya SH., MH beserta tim dari Kantor Hukum SIAPS
Atmaja menilai penanganan yang diberikan pihak hotel tidak mencerminkan keramahan dan tanggung jawab khas Lombok
“ini sangat jelas, berdasarkan keterangan dari klien kami, apa yang telah dilakukan pihak Novotel sama sekali tidak mencerminkan hospitality Lombok, yang ramah, aman dan bertanggungjawab,” ujar Atmaja.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berdampak pada citra pariwisata Mandalika sebagai destinasi pariwisata super prioritas dari pemerintah pusat.
“Di satu sisi, kejadian yang dialami Ahmed ini khususnya demi menjaga nama baik Mandalika. Masyarakat Lombok yang tahu tentang kejadian ini tentu merasa malu dan prihatin terhadap pihak Novotel yang terkesan melepas tanggung jawab,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan informasi bahwa korban sempat diminta menandatangani surat agar tidak melakukan gugatan hukum di kemudian hari.
“Apalagi saya mendengar kabar, bahwa korban diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat di kemudian hari terkait kejadian yang dialami,” ujarnya.
Sementara itu, Pihak Novotel Lombok melalui Public Relations, Marty, menyampaikan bahwa hotel akan menyiapkan pernyataan resmi terkait kasus ini.
“Terima kasih telah menghubungi kami… Sepertinya kita akan membuat juga pernyataan resmi dan akan kami share jika sudah jadi, terimakasih,” kata Marty.
Sumber: