Beda Paspor Biasa dan E-Paspor, Kini Bisa Diurus Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor!
Paspor Indonesia saat ini terbagi menjadi dua jenis utama, Paspor biasa dan paspor elektronik (E-Paspor) --Kantor Imigrasi Yogyakarta
Aplikasi M-Paspor resmi digunakan sejak awal tahun 2022 dan tersedia di Play Store (Android) serta App Store (iOS).
Langkah-langkah Menggunakan Aplikasi M-Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui smartphone.
2. Buat akun dan isi data diri dengan lengkap.
3. Aktivasi akun melalui email, kemudian masukkan kode verifikasi ke aplikasi.
4. Pilih jenis layanan, pembuatan baru atau penggantian paspor.
5. Lengkapi survei singkat dan unggah dokumen persyaratan.
6. Tentukan lokasi pembuatan paspor dengan fitur “gunakan lokasi saat ini”.
7. Pilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang tersedia.
8. Lakukan pembayaran dalam waktu maksimal dua jam setelah pendaftaran.
9. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran dari aplikasi.
Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, sistem akan membatalkan antrean secara otomatis.
BACA JUGA:Wujudkan Hunian Layak, Wali kota Bima Resmikan Pembangunan Rumah Bantuan Baznas
Dengan hadirnya aplikasi M-Paspor, masyarakat kini bisa mengurus paspor baik paspor biasa maupun e-paspor dengan cara yang lebih cepat, praktis, dan transparan, hanya melalui ponsel.
Sumber: