Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Sudah Sesuai Semangat UU Kepolisian
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil--Fraksi PKS
NTB, DISWAY.ID — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sudah sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Putusan MK itu sebenarnya sejalan dengan semangat yang terkandung dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Nasir Kamis,13 November 2025.
BACA JUGA:Konfrontasi Memanas di Karibia: Venezuela Siap Hadapi Kekuatan Militer Terbesar Dunia
Meski demikian, Nasir mengaku menyayangkan keputusan tersebut.
Ia berpendapat, banyak anggota Polri yang ditempatkan di jabatan sipil telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari negara, serta memiliki kompetensi yang dapat dimanfaatkan di berbagai sektor pemerintahan.
Menurutnya, secara prinsip Polri memang merupakan institusi sipil atau non-kombatan.
Karena itu, penugasan personel Polri di jabatan sipil seharusnya tidak menimbulkan pertentangan, asalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“UU Kepolisian sudah menegaskan bahwa jika seorang anggota Polri ingin bertugas di luar institusinya, maka ia wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Merasa Kesepian Meski Punya Banyak Teman? Ini Penyebabnya di Usia Dewasa
Nasir juga menilai, pemerintah dan DPR perlu melakukan penyesuaian aturan agar tercipta keseimbangan dalam sistem kepegawaian negara.
Ia mencontohkan, jabatan seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, maupun deputi semestinya menjadi ruang karier bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Oleh karena itu, perlu ada harmonisasi dan sinkronisasi regulasi agar kondisi ideal bisa kita capai bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
BACA JUGA:Program Bapak Asuh: Bank Mandiri Bina Purna PMI Lombok Timur Jadi Wirausahawan
Sumber: