Nekat Mangkir Tugas dalam Waktu Lama, 2 Polisi Bima Dipecat Tak Hormat!

dua anggota Polres Bima Kota, Aipda Muhammad Suwarto Anwar dan Bripka Muhammad Amirul Alam, resmi diberhentikan dari dinas kepolisian--Instagram Polda NTB
BIMA, DISWAY.ID - Polri kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di tubuh institusi.
Kali ini, dua anggota Polres Bima Kota, Aipda Muhammad Suwarto Anwar dan Bripka Muhammad Amirul Alam, resmi diberhentikan dari dinas kepolisian karena terbukti melakukan desersi alias mangkir dari tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang sangat lama.
Pemecatan kedua personel tersebut dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, di lapangan apel Mapolres Bima Kota.
BACA JUGA:Harkitnas 2025, Wali Kota Mataram: Bangkit Itu Bukan Nostalgia, Tapi Perlawanan!
Meski berlangsung secara in absentia—tanpa kehadiran yang bersangkutan—upacara PTDH tetap dilakukan secara resmi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Kita tegakkan aturan demi menjaga kehormatan institusi. Cukuplah dua orang ini menjadi pelajaran bagi semuanya,” tegas AKBP Didik dalam amanatnya di depan jajaran anggota Polres Bima Kota dikutip dari akun Instagram resmi Polda NTB.
BACA JUGA:Sebanyak 50 Pemuda NTB Ikut untuk PPAN dan PPAP, Singapura dan Jepang Jadi Tujuannya
Kapolres menegaskan bahwa tindakan desersi merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ketidakhadiran anggota dalam waktu lama tanpa alasan yang sah telah mencederai tanggung jawab dan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum.
Menurut AKBP Didik, pemecatan ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi bagian dari upaya penegakan disiplin yang menjadi bagian penting dari reformasi internal Polri.
Langkah ini juga sejalan dengan visi mewujudkan Polri yang Presisi: Profesional, Modern, dan Terpercaya.
BACA JUGA:Banyak di Temukan di NTB! 8 Manfaat Kelor untuk Tubuh, Diantaranya Kurangi Nyeri Haid
“Tidak ada tempat bagi anggota yang tidak taat aturan. Kedisiplinan adalah harga mati, apalagi kita adalah pelayan masyarakat. Masyarakat menilai Polri dari bagaimana kita bertindak,” ujar Kapolres.
Upacara PTDH in absentia sendiri merupakan prosedur yang tetap diakui secara sah meskipun anggota yang diberhentikan tidak hadir.
Hal ini biasanya dilakukan bila yang bersangkutan sulit dihubungi, tidak lagi aktif di dinas, atau menolak menghadiri proses resmi.
Sumber: