Bersih-Bersih Tambang Ilegal, Bupati Lotim Desak Perusahaan Patuhi Perizinan

Bersih-Bersih Tambang Ilegal, Bupati Lotim Desak Perusahaan Patuhi Perizinan

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), khususnya galian C, demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.--Pemkab Lotim

LOTIM, DISWAY.ID – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), khususnya galian C, demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Rupatama I Kantor Bupati pada Rabu 16 April 2025, Bupati mendesak para pengusaha tambang untuk mematuhi regulasi dan menyelesaikan perizinan secara serius.

BACA JUGA:BMKG: Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Timur Laut Sumbawa

Pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat daerah seperti Kepala Bapenda, Kadishub, Kepala BPKAD, dan Kasatpol PP itu sekaligus menjadi wadah silaturahmi antara pemerintah dan pelaku usaha tambang.

Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya legalitas usaha pertambangan, mengingat izin operasional sangat bergantung pada kebijakan di tingkat kabupaten.

“Perizinan itu bukan sekadar formalitas. Kalau ingin usaha berjalan lancar, ikuti aturan. Kita tidak akan toleransi terhadap aktivitas yang merugikan daerah,” tegas Haerul dikutip dari laman resmi Pemkab Lotim. 

BACA JUGA:Menelusuri Makna Busana Adat Sasak, Warisan Budaya NTB di Hari Kartini 2025

Ia juga menyoroti maraknya praktik tambang ilegal yang merusak tatanan harga dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam membangun sektor pertambangan yang tertib dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Bupati menambahkan bahwa keberadaan asosiasi pertambangan memiliki peran penting dalam menyatukan persepsi antar pelaku usaha, khususnya terkait kesepahaman harga antara penambang legal dan ilegal.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembayaran retribusi tepat waktu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:Koperasi Desa: Antara Gerakan Ekonomi Rakyat dan Alat Program Negara

Tak hanya soal perizinan, Bupati juga menyikapi persoalan lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan.

Salah satunya kerusakan sawah di sekitar lokasi tambang. Sebagai solusi, Dinas Pertanian diminta membantu pengusaha dalam membuat kolam endapan untuk pengelolaan limbah.

Sumber: