Miris! Bocah Melahirkan, Diduga Dijual Kakak Kandung Sendiri Ke Pria Hidung Belang di Mataram

Seorang anak perempuan, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), diduga menjadi korban eksploitasi seksua-Istimewa-
“Kami dorong aparat penegak hukum menindak tegas semua yang terlibat, termasuk yang berperan sebagai perantara,” tutup Joko Jumadi.
Kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 76D dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi seksual anak dan sanksi pidananya.
Jika terbukti, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sumber: