Polisi Dalami Peran Orangtua Kasus Pernikahan Anak di Lombok, Penghulu Ikut Terseret

Polisi Dalami Peran Orangtua Kasus Pernikahan Anak di Lombok, Penghulu Ikut Terseret

Polres Lombok Tengah tengah mendalami laporan terkait pernikahan pasangan di bawah umur berinisial SMY (14) dan SR (17).--Instagram Polda NTB

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membuka perdebatan soal praktik pernikahan anak yang masih terjadi di berbagai daerah, meski pemerintah telah mengatur batas usia minimal pernikahan.

UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi UU Perkawinan menetapkan bahwa usia minimal pernikahan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Dengan proses hukum yang kini tengah berjalan, masyarakat diimbau untuk tidak mengambil kesimpulan prematur.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan demi memastikan tidak ada hak anak yang dilanggar dalam kasus ini.

 

Sumber: