SPMB 2025 SMP Kota Mataram NTB, Catat Tanggal dan Syarat Lengkapnya Disini

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025 melalui jalur online/dok. istimewa--
MATARAM, DISWAY.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025 melalui jalur online.
Dengan mekasnisme para calon murid yang melakukan pendaftaran mengikuti proses seleksi hingga pengumuman hasil melalui sistem komputerisasi yang dapat diakses setiap waktu melalui internet.
SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem Penerimaan Murid Baru ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 tahun 2025.
BACA JUGA:Istana restui spin off, UUS BTN siap beroperasi sebagai Bank Umum Syariah
Untuk SPMB tahun 2025 akan segera dilaksanakan dengan aturan baru yang lebih transparan dan akuntabel.
Kebijakan SMPB Tahun 2025
Dilansir dari Mataram Demo SPMB dijelaskan bahwa SPMB dilaksanakan melalui empat jalur yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi.
Untuk presentase kuota SPMB ditentukan sebagai berikut:
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Prabowo Ubah Skema Stimulus Perekonomian RI
- Jalur domisili paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur afirmasi paling sedikit 20 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota paling sedikit 20 persen dalam jalur afirmasi sebagaimana yang dimaksud di atas.
Temasuk kuota bagi murid penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Kuota paling banyak 5 persen dalam mutasi dapat digunakan untuk anak guru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Syarat pendaftaran
Persayaratan Umum Pendaftaran SPMB SMP sebagai berikut:
- Berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Persyaratan itu dikecualikan untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
- Telah lulus dari SD/MI dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan SD/MI sebelum tahun 2025.
- Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan bagi lulusan SD/MI 2025.
Persyaratan Khusus Pendaftaran SPMB Jalur Domisili sebagai berikut:
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Hal ini mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon murid dalam program penangana keluara ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat datau Pemerintah Daerah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan, dan Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.
- Tidak mampu berdasarkan data terpadu Pempus atau Pemda dan tidak berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
- Berdomisili di dalam domisili sekolah yang bersangkutan.
Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran
- Jalur prestasi dan Afirmasi : Senin - Rabu, 23 - 25 Juni 2025 pukul 08.00 - 14.00 WITA.
- Jalur mutasi orang tua/wali: Senin - Rabu, 30 Juni - 2 Juli 2025 pukul 08.00 - 14.00 WITA.
- Jalur domisili: Senin - Rabu, 30 Juni - 2 Juli 2025 pukul 08.00 - 14.00 WITA.
- Waktu pengajuan pendaftaran secara mandiri dari rumah berlangsung selama 24 jam sesuai jalur penerimaan.
- Posisi calon Murid pada sekolah pilihan dapat dilihat secara online pada laman : www.mataram.spmb.id
Pendaftaran ulang
Calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan sampai pada batas waktu tersebut dinyatakan mengundurkan diri/gugur.
Sumber: