Viral! Wanita di Dompu NTB Menikah dengan Jenazah Kekasih yang Tewas Kecelakaan, Ini Penjelasanya

Viral! Wanita di Dompu NTB Menikah dengan Jenazah Kekasih yang Tewas Kecelakaan, Ini Penjelasanya

Seorang perempuan viral di media sosial karena menikah dengan jenazah kekasihnya yang baru saja meninggal dunia -Istimewa-

BACA JUGA:Lombok Tengah Catat Kasus Pernikahan Anak Tertinggi di NTB, Kontribusi Capai 29 Persen

"Benar, saya dapat informasinya begitu. Nanti kami akan telusuri lebih dalam," ujar Iptu Zuharis dikutip Rabu 11 Juni 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin, menyatakan bahwa pernikahan seperti itu tidak sah baik secara agama maupun hukum negara. 

Ia menjelaskan bahwa syarat sahnya pernikahan dalam Islam antara lain adalah adanya mas kawin, saksi, wali, serta kedua mempelai masih dalam keadaan hidup.

BACA JUGA:Gubernur Lalu Iqbal Muhamad Dukung Penguatan Modal dan Restrukturisasi Jamkrida Syariah NTB

BACA JUGA:GEGER! Ibu di Mataram Temukan Anaknya Gantung Diri saat Hendak Ajak Makan Malam

"Pernikahan hanya bisa berlangsung atas kemauan kedua mempelai, syarat pernikahan seperti mas kawin, saksi, dan wali. Dan tentunya sama-sama masih hidup," tegas Alimudin.

Alimudin pun menyayangkan kejadian ini. Pasalnya kejadian seperti ini sudah terjadi kedua kalinya di wilayah Dompu.

Oleh kerena itu, ia menegaskan bahwa pihak Kemenag Dompu akan memberikan perhatian khusus agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakya untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan di Indonesia, Ini Keuntungannya

BACA JUGA:Nadiem Klaim Pengadaan Laptop Untuk Cegah Learning Loss, Kejagung Bicara Dana Hilang

"Dari informasi yang kami terima ternyata pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam Islam, menikah dengan jenazah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Sumber: