Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam: Usia, Kondisi Fisik, dan Kepemilikan

Senin 26-05-2025,19:25 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fajar Ilman

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

- Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

- Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

2. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

BACA JUGA:11 Sapi Kurban Prabowo Subianto untuk NTB, Tahun Ini Lebih Banyak

3. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

Kategori :