Kronologi Lengkap Detik- Detik Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan Berdasarkan Kesaksian Tersangka M

Kolam renang Vila Tekek, Lokasi Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi--
Mataram, Disway.id- Pembunuhan Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB yang meninggal di Gili Trawangan, hingga kini masih menjadi misteri. Polisi telah menetapkap tiga orang tersangka, dua di antaranya mantan atasan Nurhadi yaitu Kompol IMYP dan Ipda HC. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah M, perempuan asal Jambi.
Tersangka M diketahui merupakan teman dekat IMY yang diminta datang ke Lombok untuk ikut pesta di Vila Tekek Gili Trawangan.
Kuasa hukum M, Yan Mangandar dan beberapa orang lainnya yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB memberikan bantuan hukum kepada tersangka M berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juni 2025.
“Kami menyimpulkan kronologis ini berdasarkan hasil wawancara saya dengan M dan pihak lain,” ujar yan Mangandar, Rabu (9/7). Berikut ini kronologi lengkap kematian Brigadir Nurhadi yang diterima Disway.id dari Yan Mangandar.
Awal Kasus – Laporan Hingga Penetapan Tersangka
Kasus kematian BRIGADIR MUHAMMAD NURHADI dilaporkan oleh anggota Kepolisian RI (Laporan Polisi Model A) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/IV/RES.1.6/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 21 April 2022. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidi/84.a/IV/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2025.
Surat Ketetapan tentang Penetapan S.Tap/115/V/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2025 an. M.Tersangka Nomor 3. 4. 5. 6. Tersangka M di sangka melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati seseorang dan/atau turut serta bermasa Tersangka KOMPOL YG dan Tersangka IPDA HC karena kelalaianmengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian tanggal 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek di The Beach House Resort Hotel di Kawasan Gili Trawangan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB terhadap korban BRIGADIR MN anggota Kepolisian RI di Bidang PROPAM POLDA NTB dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka KOMPOL YG, Tersangka IPDA HC dan BRIGADIR MN (Korban) adalah memiliki hubungan atasan – bawahan langsung pada SUBBIDPAMINAL BIDANG PROPAM POLDA NTB. Sedangkan Saksi P dan Tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani/menghibur, Saksi P bersama IPDA HC dan Tersangka M dengan KOMPOL YG.
Tersangka M akan berumur genap 24 tahun pada bulan November 2025 hanya lulusan SMA tergolong siswi berprestasi belum menikah adalah anak yatim berasal dari keluarga sederhana yang dahulu ayahnya buruh dan penjual ikan dan setelah ayahnya meninggal dunia seluruh biaya hidup dan pendidikan sampai perguruan tinggi 5 saudara dan Ibunya ditanggung semua oleh M.
Tersangka M dari Banjarmasin Kalimantan Selatan sesampainya di Bandara Lombok tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA langsung dijemput oleh Aliansi diparkiran VIP, namun ternyata didahului oleh Tim Subdit III DITRESKRIMUM POLDA NTB yang sudah menunggu di ruang bagasi bandara, namun akhirnya Tersangka M tetap bersama mobil Aliansi dengan didampingi 2 orang polisi termasuk seorang POLWAN.
Sesampainya di ruang Subdit III langsung dilakukan pemeriksaan dengan didampingi Pengacara Publik dari Aliansi, namun proses pemeriksaan mengalami kendala karena kondisi kesehatan M tidak begitu sehat baik kondisi fisik masih merasakan capek perjalanan jauh dan kondisi psikis yang sejak ditetapkan sebagai Tersangka tanggal 17 Juni 2025 si M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stress karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini.
Bahkan pada malam itu M mengalami kerasukan seolah oleh arwah BRIGADIR MN dengan mengatakan nama pelaku dan cara dibunuhnya, hal ini pun sebelumnya pernah dialaminya ketika masih di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan Tersangka juga mengalami kerasukan.
Pada hari selanjutnya tanggal 30 Juni s.d 1 Juli 2025 Tersangka M dilakukan pemeriksaan oleh Psikolog dari Universitas Mataram didampingi UPTD PPA NTB hingga akhirnya tanggal 2 Juli 2025 dilakukan BAP Tersangka pertama sekitar pukul 01.00 WITA diberitahu oleh Penyidik bahwa M akan dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Direktur DITRESKRIMUM POLDA NTB, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram dan kemudian dimasukan di tahanan RUTAN POLDA NTB.7. 8. 9.
Terhadap M dilakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2025 berlaku tanggal 1 Juli s.d 2 Juli 2025. Sedangkan Penahananan di RUTAN POLDA NTB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2025 berlaku s.d tanggal 19 Juli 2025 yang sama-sama ditandatangani oleh Direktur DITRESKRIMUM POLDA NTB.
Atas penahanan yang dilakukan terhadap M tersebut, tanggal 3 Juli 2025 M mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur DITRESKRIMUM POLDA NTB dengan dilampiri surat pernyataan penjamin dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB yang merupakan Tim Penasihat Hukum Tersangka M.Narkoba yang digunakan yaitu RIKLONA (obat penenang untuk menghilangkan kecemasan)yang dibeli KOMPOL YG di Bali melalui Tersangka M dengan mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- melalui rekening temannya si M tanggal 15 April 2025 dan Narkotika jenis EKSTASI (INEX) yang diperoleh dari KOMPOL YG yang dikonsumsi oleh seluruhnya berlima. Sedangkan minuman alkohol jenis Tequila hanya dikonsumsi IPDA HC dan BRIGADIR MN.
Tersangka M sama sekali tidak melihat adanya peristiwa penganiayaan kepada BRIGADIR MN, M sempat masuk mandi dalam kamar mandi sekitar Pukul 20.00 WITA selama lebih dari 20 menit. Namun sebelum mandi M sempat membangunkan KOMPOL YG dan melihat IPDA HC di depan teras Villa Tekek.11.
Dalam kasus rentan sebagian memori terkait kejadian hilang (lupa), kemungkinan kuat karena memang saat kejadian masih dalam kondisi kehilangan sebagian kesadaran karena pengaruh obatan riklona dan inex dan setelah kejadian dalam waktu sekitar 2 minggu M terus mengkonsumsi obat RIKLONA karena tuntutan kerjaan dan masih stres tiap mengingat kejadian yang tidak pernah disangka yakni kematian BRIGADIR MN. Keterangan KOMPOL YG, IPDA HC dan M hampir sama tidak mengetahui peristiwa penganiayaan kepada BRIGADIR MN.(2 )
Hasil otopsi dari mayat BRIGADIR MN adanya tanda kekerasan akibat penganiayaan pada sekitaran bagian wajah, leher, lengan atas tangan kanan dan kiri, lutut, tengkuk, punggung, jeri kedua kaki kiri, lidah, kepala yang dialami korban sebelum ditenggelamkan dalam kolam.
Unfair Trial
Dalam kasus ini berpotensi terjadinya proses hukum yang tidak jujur (unfair trial) yang mengakibatkan ketidakadilan dan terjadinya peradilan sesat bagi Tersangka M, dengan alasan:- M baru pertama kali bertemu dengan BRIGADIR MN di hari kejadian perkara beberapa jam sebelum waktu kematiannya sehingga tidak memiliki motif untuk melakukan penganiayaan atau turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian BRIGADIR MN.
Berbeda dengan BRIGADIR MN dan IPDA HC adalah atasan langsung dari korban BRIGADIR MN yang sudah dikenal lama sehingga memiliki relasi kekuasaan yang begitu kuat antara atasan dengan bawahan.- M seorang perempuan yang tentu fisiknya setelah minum obatan riklona dan inex lebih cepat bereaksi dan lebih lama pengaruhnya kehilangan sebagian kesadaran sehingga lebih tidak bisa mengingat baik kejadian yang dilihat, didengar dan dilakukannya sendiri ketika masih dibawah pengaruh obatan.
Sedangkan terhadap KOMPOL YG, IPDA HC dan BRIGADIR MN tentu berbeda reaksinya dengan kondisi fisik yang lebih kuat.- BRIGADIR MN dan IPDA HC telah memiliki banyak pengalaman menanganani kasus, sehingga berpotensi mampu memanipulasi sebuah kasus secara langsung atau dibantu orang lain dan petunjuknya hal itu bisa dilakukan adalah IPDA HC membawa jenazah ke RS Bhayangkara tidak sesuai dengan prosedur yang ada, ketika pertama kali jenazah korban ditemukan informasi yang diberikan korban meninggal adalah akibat tenggelam di kolam renang dan keluarga percaya dan langsung memilih untuk menguburkan korban tanpa proses otopsi lebih dulu.
Pernah sempat KOMPOL YG meminta kepada M agar tidak menceritakan kepada siapapun terkait penggunaan riklona dan inex;- BRIGADIR MN dan IPDA HC adalah anggota kepolisian dan pernah memegang jabatan penting di beberapa wilayah POLDA NTB yang meski telah dipecat tetap berpotensi dapat mengintervensi atau setidaknya mendapatkan dukungan dari rekan sejawatnya, sedangkan M tidak ada satupun orang yang dikenalnya di NTB bahkan berpotensi M selaku Perempuan rentan mendapatkan stigma terkait dengan pekerjaannya.-
Proses hukum tidak segera dilakukan seketika saat ditemukan BRIGADIR MN meninggal secara tidak wajar tanggal 16 April 2025 namun waktu cukup lama terutama proses otopsi melalui ekshumasi lebih dulu pada tanggal 1 Mei 2025.
Kronologi Kejadian (Sumber: BAP Tersangka M, Wawancara M dan pihak lain):
a. Sekitar tahun 2024 M dan KOMPOL YG hanya sepintas pernah ketemu di Jakarta karena teman dekat dari KOMPOL YG juga kebetulan temanan dengan M. Lanjut di media sosial Instagram hanya sebatas saling kenal, tidak akrab.
b. Pada sekitar bulan April 2025 KOMPOL YG pernah menghubungi chat via Instagram dan mengundang M agar berlibur ke Lombok dan lanjut komunikasi via WA. (3 )
c. Hari Selasa, 15 April 2025 KOMPOL YG menghubungi M yang lagi kebetulan di Bali untuk menemaninya liburan di Gili Trawangan Lombok, yang akhirnya M menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp.10.000.000,- ke Lombok hanya bisa nginap semalam berangkat Rabu dan Kamis balik (tanggal 16-17 April 2025).
Waktu Kejadian
Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul:
- 13.30 WITA M yang menggunakan speed boat yang dipesankan KOMPOL YG dari Bali sesampainya di pelabuhan Senggigi – Lombok dijemput oleh BRIGADIR MN menggunakan mobil di parkiran dan tidak jauh naik KOMPOL YG dan IPDA HC yang kemudian singgah belanja di swalayan fresh market di senggigi lalu naik saksi P lalu lanjut menggunakan mobil yang tetapi disupiri oleh BRIGADIR MN menuju pelabuhan Teluk Nare dan selama dijalan sempat minum Riklona M 3 biji dan saksi P 2 biji dan lanjut naik speed boat ke Gilir Trawangan.
- 15.30 WITA sampe pelabuhan Gili Trawangan, lanjut KOMPOL YG bersama M menginap ke Hotel di Villa Tekek di The Beach House Resort, sedangkan IPDA HC, Saksi P dan BRIGADIR MN menginap hotel sebelah yakni di Natya Hotel.
- 16.30 WITA datang IPDA HC, BRIGADIR MN dan Saksi P ke Villa Tekek bergabung bersama M dan KOMPOL YG dan kemudian semua kelimanya sambil berendam di kolam menggunakan RIKLONA dan EKSTASI.
Sedangkan IPDA HC dan BRIGADIR juga sambil minum minuman beralkohol jenis Tequila, sehingga semua mengalami kondisi kehilangan sebagian kesadaran dan mabuk. Saat itu sempat M melihat BRIGADIR MN mendekati bahkan sampe mencium Saksi P di atas kolam dan ditegur langsung M menegur BRIGADIR MN dengan mengatakan “JANGAN BEGITU, ITU CEWEK ABANGMU”.-
- 16.50 WITA KOMPOL YG dan IPDA HC menyuruh BRIGADIR MN mencarikan minuman keras mengandung alkohol, dan akrhinya IPDA HC dan BRIGADIR MN minum Tequila.
- 17.20 WITA BRIGADIR MN meminta tambah inex kepada KOMPOL YG.- 18.20 WITA Bubar dengan IPDA HC dan Saksi P ke Natya Hotel, sedangkan yang lain tetap di villa tekek dengan KOMPOL YG ke tempat tidur, BRIGADIR MN tetap dalam kolam dan M ada disekitaran kolam sambil main HP.
18.20 – 19.55 WITA M sempat melihat IPDA HC 2 (dua) kali masuk kevilla tekek,
- pertama: datang sampai masuk ke kolam sambil main HP dan telpon video call dan KOMPOL YG masih di tempat tidur;
- kedua: datang lagi tetapi hanya sampai emperan dengan gestur celingak-celinguk dan KOMPOL YG masih di tempat tidur;
- 19.55 WITA (Waktu yang ada diproperties video) M sambil duduk di bean bag sempat memvideokan BRIGADIR MN yang sedang sendirian dalam kolam dengan kondisi baik-baik saja Saat itu M berinisiatif videokan karena terlihat lucu. Setelah itu, M masuk ke kamar masih sambil bermain HP. M sempat melihat IPDA HC ada di depan teras villa tekek dan kemudian M membangunkan KOMPOL YG cukup lama sekitar 15 menit baru KOMPOL YG terbangun mengambil HP dan berdiri, lalu lanjut M masuk ke kamar mandi untuk mandi selama lebih 20 menit.
- 20.40 WITA- setelah keluar dari kamar mandi M melihat KOMPOL YG berbaring di atas tempat tidur kakinya kebawah badanya menghadap ke atas, kemudian KOMPOL YG dan M duduk di teras depan kamar. Sempat M meminta kepada KOMPOL YG agar menghubungi IPDA HC dan lainnya agar kumpul lagi di Villa Tekek. Pada
- 21.00 WITA M sempat jalan mendekati kolam masih berjarak tidak dilihatnya siapasiapa. Namun ketika sudah posisi sangat dekat dan kaget melihat ke bawah dasar kolam ada BRIGADIR MN. Lalu spontan histeris M berteriak memanggil KOMPOL YG memberitahu ada BRIGADIR MN di dasar kolam, kemudian KOMPOL YG berlari cepat dan masuk ke kolam mengangkat BRIGADIR MN yang dibantu oleh M yang berdiri di atas kolam lanjut KOMPOL YG berupaya memberikan bantuan pernapasan buatan dan menekan jantung BRIGADIR MN sambil menelpon IPDA HC atas permintaan M.
- 21.05 WITA IPDA HC datang dan sibuk menelpon dengan menggunakan HP nya.
- 21.15 WITA Datang Dokter Lingga (Laki-Laki) dari Warna Medika Gili Trawangan melakukan penanganan dan sempat M membantu memegangkan botol infus yang dipakekan ke BRIGADIR MN yang sedang dalam kondisi kritis dan dilihat oleh banyak pegawai hotel.
Tiba-tiba IPDA HC mengarahkan M agar masuk ke kamar dan sesampainya di kamar ternyata seluruh barang dan pakaian M sudah dalam posisi disiapkan dalam koper, selanjutnya M diantar HC ke Natya Hotel yang disana ada Saksi P di tempat tidur. Kemudian IPDA HC dan KOMPOL YG ikut mengantarkan BRIGADIR MN ke Warna Medika menggunakan cidomo.
Hari Jum’at, 18 April 2025 KOMPOL YG mentransfer uang Rp.10.000.000,- sebagai bayaran jasanya telah menemani selama liburan di Gili Trawangan sesuai komitmen awal.
Sumber: