Ancaman Penjara 12 Tahun Jika Palsukan Kosmetik

Kosmetik Instan Banyak Dipalsukan, Pelaku Bisa Dipenjara 12 Tahun - Foto: Disway NTB/Login--
- Cek Izin Edar: Nomor BPOM terdaftar di https://cekbpom.pom.go.id.
- Cek Kedaluwarsa: Hindari produk yang masa berlakunya sudah lewat.
“Kita ingin masyarakat tidak mudah tergoda iklan yang menjanjikan hasil instan. Jangan tertipu kemasan cantik, hasil glowing instan, atau bonus hadiah. Justru itu red flag,” ujar Yosef mengingatkan.
BBPOM juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku usaha yang bandel.
“Jika ditemukan unsur pidana, maka kami akan proses secara hukum. Para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Seluruh UPT BPOM di Indonesia saat ini aktif melakukan pengawasan pasca-edar untuk mencegah beredarnya produk ilegal dan berbahaya.
Sumber: