Ancaman Penjara 12 Tahun Jika Palsukan Kosmetik

Kosmetik Instan Banyak Dipalsukan, Pelaku Bisa Dipenjara 12 Tahun - Foto: Disway NTB/Login--
Mataram, DISWAY.ID — Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram Yosef Dwi Irwan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan. Pasalnya, sejumlah kosmetik yang beredar ternyata mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, hingga asam retinoat.
“Masyarakat harus waspada terhadap produk-produk kecantikan yang mempromosikan hasil instan. Bisa jadi, produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, atau asam retinoat,” tegas Yosef, Senin (4/8).
BBPOM mengungkapkan adanya praktik curang dari oknum pelaku usaha yang tetap menambahkan zat berbahaya meskipun produknya sudah memiliki izin edar resmi dari Badan POM. Yosef menyebut modusnya adalah mengganti formula setelah izin keluar, sehingga produk yang beredar bisa berbeda dari sampel awal.
“Modusnya, setelah dapat izin edar, produsen ini menambahkan bahan berbahaya pada waktu-waktu tertentu. Maka produk yang beredar bisa ada dua jenis: yang aman dan yang mengandung bahan berbahaya. Ini sangat berisiko dan bisa menipu masyarakat,” jelas Yosef.
Pengawasan post-market atau setelah izin edar tetap dilakukan oleh BBPOM, baik melalui pengambilan sampel langsung maupun uji laboratorium. Namun Yosef mengakui keterbatasan petugas di lapangan dalam mengawasi seluruh pelaku usaha setiap waktu.
“Kami tidak bisa mengawasi 7x24 jam produsennya. Maka pilar pengawasan efektif adalah komitmen pelaku usaha dan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, pola distribusi produk kosmetik kini juga bergeser ke ranah digital. Yosef menyebutkan bahwa banyak produk berbahaya kini dijual secara daring melalui media sosial dan e-commerce, lengkap dengan janji hasil instan dan hadiah menarik.
“Saat ini banyak penjualan online yang mempromosikan produk secara berlebihan, bahkan sering disertai hadiah dan janji hasil instan, padahal kandungannya tidak jelas. Ini sedang kami pantau,” tegasnya.
Patroli siber rutin dilakukan BBPOM dan hasilnya diteruskan ke BPOM pusat, lalu ke Kementerian Kominfo dan tim digital (Komdigi) untuk proses takedown. Data tersebut juga menjadi dasar pengawasan langsung di lapangan.
Yosef mengingatkan bahwa produk tanpa izin edar atau dengan nomor izin palsu adalah pelanggaran berat. Produk seperti itu belum lolos uji keamanan dan efektivitas, sehingga risikonya tinggi bagi konsumen. Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkannya bisa dikenai sanksi hukum.
“Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku bisa dipidana hingga 12 tahun penjara atau dikenai denda sampai Rp5 miliar,” jelas Yosef.
Untuk itu, BBPOM mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas lewat gerakan Cek KLIK, yaitu:
- Cek Kemasan: Pastikan utuh, tidak rusak.
- Cek Label: Informasi lengkap tentang komposisi, produsen, dan tanggal kedaluwarsa.
Sumber: