Pemkot Mataram Bidik Club Tanpa Izin Alkohol, Salah Satunya The Plaza Lounge

Pemkot Mataram Bidik Club Tanpa Izin Alkohol, Salah Satunya The Plaza Lounge

The Plaza Karaoke and Lounge. Foto/ Hans--

Mataram – Pemerintah Kota Mataram dalam waktu dekat akan turun langsung menertibkan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan perizinan penjualan minuman beralkohol.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amirudin. Salah satu tempat tersebut adalah The Plaza Karaoke & Lounge.

“Sudah kami jadwalkan, kami akan turun dalam waktu dekat,” ujar Amirudin, Selasa (5/8).

The Plaza Karaoke & Lounge diketahui belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di area ruang bernyanyi. 

“The Plaza hanya punya izin minuman beralkohol untuk hotel dan restoran. Bukan untuk ruang karaoke,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Amiruddin, Selasa (5/8/2025).

Amiruddin menjelaskan, izin penjualan minol (minuman beralkohol) diatur secara spesifik dan tidak bisa serta merta diberlakukan di semua area usaha. Ia kuga menyebut bahwa penjualan alkohol di ruang karaoke tanpa izin merupakan pelanggaran.

“Kalau mereka (Lombok Plaza) jual di ruang bernyanyi, itu jelas salah. Harusnya hanya di hotel dan restorannya,” kata dia.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pelaku usaha wajib mengantongi izin SIUP-MB untuk menjual minol. Selain itu, Pasal 17 dengan tegas melarang penjualan alkohol di sejumlah tempat, termasuk karaoke.

Jika terbukti melanggar, sanksinya mulai dari penyitaan barang, teguran hingga tiga kali, dan pidana kurungan maksimal enam bulan serta denda hingga Rp50 juta sesuai Pasal 30.

Sumber: