Ini beberapa Lokasi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Nurhadi, Media Dilarang Rekam Adegan

Reka ulang adegan Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi. FOTO/ Net--
Mataram, Disway.id- Rekonstruksi ulang kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB yang diduga dibunuh oleh atasannya digelar hari ini Senin (11/8/2025) di tiga lokasi berbeda yaitu di Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara.
Namun, proses ini diwarnai larangan terhadap awak media untuk mendokumentasikan jalannya adegan. Baik dari penjemputan di Senggigi, hingga keberangkatatan ke Gili Trawangan.
“Jangan direkam. Jangan direkam,” ujar seorang anggota polisi saat meminta wartawan menghentikan perekaman di Pelabuhan Senggigi, salah satu lokasi rekonstruksi.
Proses Rekonstruksi
Rekonstruksi dimulai dari Polda NTB yang memeragakan adegan penjemputan Kompol Yogi dan Ipda Haris di Paminal Propam, dilanjutkan ke rumah Kompol Yogi di Jempong. Rangkaian berlanjut ke Pelabuhan Senggigi untuk memperagakan penjemputan tersangka Misri, lalu ke Fresh Mart di sekitar lokasi tersebut.
Selanjutnya, adegan dipindahkan ke Teluk Nare sebelum rombongan menuju Gili Trawangan, tempat korban dan para tersangka menginap sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, di Gili Trawangan inilah Brigadir Nurhadi diduga mengalami kekerasan fisik berat yang berujung pada kematian. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius, termasuk patahnya tulang lidah akibat cekikan, yang menguatkan dugaan pembunuhan.
Temuan ini mengarah pada penetapan tiga tersangka, dua di antaranya adalah perwira polisi yakni Kompol Yogi Perusa, Ipda Aris, dan seorang perempuan asal Jambi bernama Misri.
Kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika Nurhadi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Penyelidikan internal dan pidana yang dilakukan Polda NTB menemukan cukup bukti untuk menjerat ketiga tersangka.
Kedua perwira polisi tersebut telah menjalani sidang etik, diberhentikan tidak dengan hormat, dan kini mendekam di Rutan Polda NTB. Rekonstruksi ulang ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat alat bukti di persidangan mendatang
“Kami harap dengan rekonstruksi ulang ini, kasus ini lebih terang,” ujar Yan Mangandar, kuasa hukum Misri.
Sumber: