Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2025

Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2025

Pelayanan SIM Keliling--korlantas polri

Biaya tambahan: tes kesehatan ±Rp35.000, tes psikologi ±Rp60.000, asuransi opsional ±Rp30.000.

Total rata-rata: Rp170.000 – Rp200.000.

BACA JUGA:Kerja Sama Pemda Lombok Timur dan Unram, Bisa Jadikan Lombok Timur sebagai Sentra Rumput Laut Global!

Cara Perpanjang SIM

1. Offline (SIM Keliling / Satpas)

 • Datang ke lokasi sesuai jadwal.

 • Ambil nomor antrean & isi formulir.

 • Tes kesehatan & psikologi.

 • Serahkan berkas → verifikasi data, foto, sidik jari.

 • Bayar biaya → SIM baru dicetak & langsung jadi.

2. Online (Aplikasi Digital Korlantas)

 • Unduh aplikasi Digital Korlantas.

 • Registrasi & verifikasi data.

 • Upload dokumen persyaratan.

 • Tes kesehatan/psikologi online.

Sumber: