Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2025

Pelayanan SIM Keliling--korlantas polri
Biaya tambahan: tes kesehatan ±Rp35.000, tes psikologi ±Rp60.000, asuransi opsional ±Rp30.000.
Total rata-rata: Rp170.000 – Rp200.000.
Cara Perpanjang SIM
1. Offline (SIM Keliling / Satpas)
• Datang ke lokasi sesuai jadwal.
• Ambil nomor antrean & isi formulir.
• Tes kesehatan & psikologi.
• Serahkan berkas → verifikasi data, foto, sidik jari.
• Bayar biaya → SIM baru dicetak & langsung jadi.
2. Online (Aplikasi Digital Korlantas)
• Unduh aplikasi Digital Korlantas.
• Registrasi & verifikasi data.
• Upload dokumen persyaratan.
• Tes kesehatan/psikologi online.
Sumber: