Dalil CMNP Dipatahkan, Bukti yang Diajukan Justru Tunjukkan Transaksi Jual Beli

Dalil CMNP Dipatahkan, Bukti yang Diajukan Justru Tunjukkan Transaksi Jual Beli

Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait sifat transaksi jual beli masa lalu terbantahkan oleh bukti yang mereka ajukan sendiri di dalam persidangan--Dok.Istimewa

Rudy juga menyinggung sikap penggugat yang dianggap tidak konsisten.

Ia mengungkapkan bahwa bukti utama yang diajukan pihak penggugat ke pengadilan juga dalam bentuk salinan.

“Ironisnya, dokumen utama dari mereka juga hanya fotokopi. Tapi justru mereka yang mempersoalkan hal itu ke kami,” ujarnya.

Ia meminta publik untuk mencermati perkara ini secara menyeluruh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang bersifat sepihak.

Sidang Tetap Berjalan, Proses Hukum Ditegakkan

Rudy memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan pembelaan secara terbuka dan sesuai dengan aturan peradilan.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Kalah di Laga Perdana, Patric Kluivert: Harus Menang Lawan Irak

“Kami ingin menghadirkan proses hukum yang transparan. Tidak ada yang ditutupi. Jadi pembuktian itu keliru dan tidak berdasar,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda lanjutan pembuktian dari masing-masing pihak.

Sumber: