Meski Kerja Fleksibel, PPPK Paruh Waktu Berhak atas Gaji dan Tunjangan Layaknya ASN

Meski Kerja Fleksibel, PPPK Paruh Waktu Berhak atas Gaji dan Tunjangan Layaknya ASN

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh waktu kini resmi mendapatkan hak dan tunjangan yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah--UMSU

Selain itu, fasilitas kerja seperti perangkat elektronik dan pakaian dinas juga diberikan untuk Perlindungan Jaminan Sosial

Pemerintah turut menjamin perlindungan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Premi sepenuhnya ditanggung negara, memastikan keamanan dan keselamatan kerja tetap terjaga.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan golongan, dengan skema yang telah disesuaikan untuk masa kerja paruh waktu.

 Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

• Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 

• Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 

• Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 

• Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 

• Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 

• Golongan VI:Rp2.742.800-Rp4.367.100 

• Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 

• Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 

• Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 

• Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 

Sumber: