Akhir Tahun ini, Tunggakan BPJS Kesehatan bisa Dihapus, Begini Caranya!

Akhir Tahun ini, Tunggakan BPJS Kesehatan bisa Dihapus, Begini Caranya!

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan--Flip

Menu “Info Peserta” menampilkan status dan jumlah tunggakan.

Alternatif lain, bisa melalui Chatbot CHIKA di nomor 0811-8750-400 (WhatsApp/Telegram), Call Center BPJS Kesehatan 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP.

2. Pastikan Masuk Kategori Penerima Pemutihan

Peserta yang termasuk kelompok PBI atau terdaftar dalam DTSEN otomatis akan tercatat sebagai calon penerima manfaat.

3. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah terdaftar, data peserta akan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk memastikan program tepat sasaran.

4. Aktivasi Ulang Kepesertaan

Peserta yang tunggakannya telah dihapus harus melakukan aktivasi ulang agar kembali dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa denda.

BACA JUGA:Dialog Dua Jam di Istana: Ignasius Jonan dan Prabowo Bahas Masa Depan Pembangunan Nasional

Program ini hanya berlaku pada periode tertentu, diperkirakan November–Desember 2025.

Peserta yang rutin membayar iuran tidak akan terpengaruh. Untuk tunggakan lebih dari 24 bulan, kemungkinan hanya sebagian yang dihapus, sehingga pengecekan status segera disarankan agar tidak terlewat.

Sumber: