Akhir Tahun ini, Tunggakan BPJS Kesehatan bisa Dihapus, Begini Caranya!

Akhir Tahun ini, Tunggakan BPJS Kesehatan bisa Dihapus, Begini Caranya!

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan--Flip

NTB, DISWAY.ID - Pemerintah akhirnya memastikan rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilaksanakan pada akhir 2025.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan melalui proses registrasi ulang. Peserta yang melakukan registrasi ulang akan kembali aktif sebagai peserta,” jelas Cak Imin. 

BACA JUGA:Wali Kota Muslim Pertama News York Tantang Netanyahu:

Syarat Mengikuti Pemutihan Tunggakan

Cak Imin menjelaskan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat untuk bisa ikut program ini:

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

2. Masuk dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).

3. Berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Langkah-Langkah Mengikuti Program Pemutihan

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan masih dalam tahap finalisasi dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR sebelum resmi dimulai.

Namun, bagi peserta yang memenuhi syarat, berikut alur yang bisa diikuti:

BACA JUGA:Bupati Lombok Barat: Keterbukaan Informasi Kunci Pemerintahan yang Dipercaya Rakyat!

1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan

Peserta disarankan memeriksa status kepesertaan dan tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN (Android/iOS) menggunakan NIK atau nomor peserta.

Sumber: