Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini! Cek Rinciannya di Sini

Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini! Cek Rinciannya Disini/dok.istimewa--
MATARAM, DISWAY.ID - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, dan pensiunan akan cair awal Juni 2025.
Akan ada 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negaa (ASN), pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Adapun bantuan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
BACA JUGA:Momen Langka Gibran saat Dampingi Megawati dari Belakang di Upacara Peringatan Hari Pancasila
Point-point yang harus diperhatikan
Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 pada 2025, yakni:
Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan pengahasilan.
Tidak dikenakan potongan iuran atau kredit prensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU.
Untuk pensiunan yang muali menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan pada 2 Juni 2025.
BACA JUGA: Pesan Gubernur NTB di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Kampus 2 kepada Para Santri: Jangan Minder!
Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya.
Jadwal khusus ditetapkan bagi:
- Tehitung mulai tanggal 1 Mei 2025 : Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
- Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025: Pembayaran dilkukan oleh saturan kerja.
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sumber: