Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Kemendikbudristek Rp9 Triliun, Siapa Aktor dan Tumbal Pertama?

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar salah satu skandal dugaan korupsi terbesar di tubuh pemerintahan: proyek pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar salah satu skandal dugaan korupsi terbesar di tubuh pemerintahan: proyek pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Nilai korupsinya ditaksir lebih dari Rp9 triliun, dan kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Ini bukan lagi sekadar wacana atau isu liar.
Sejak 20 Mei 2025, Kejagung telah meningkatkan statusnya ke penyidikan, yang berarti jaksa sudah mengantongi bukti awal yang kuat untuk menelisik siapa saja yang terlibat.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi NTB Minus, Gubernur Fokus Kembangkan Pariwisata dan Pertanian
Sumber utama dana berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan anggaran dari satuan pendidikan. Total anggaran pengadaan mencapai Rp9,9 triliun, yang digunakan untuk membeli laptop berbasis Chromebook.
Sayangnya, proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai lompatan digital justru diduga jadi ladang praktik busuk. Harga satuan laptop yang dibeli pemerintah berkisar Rp9–10 juta per unit, sementara harga pasar hanya Rp3–5 juta.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi NTB Minus, Gubernur Fokus Kembangkan Pariwisata dan Pertanian
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tim penyidik Kejagung sedang menguliti satu per satu saksi kunci, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, sebanyak lima pejabat dari Kemendikbudristek diperiksa:
1. STN – Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2019)
2. HM – Plt. Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020)
3. KHM – Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
4. WH – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar (2020–2021)
Sumber: