Dugaan Korupsi Konsensi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Mulai Gerak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejagung--Dok.Istimewa
NTB, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya saat ini masih berada dalam tahap klarifikasi sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai konsesi jalan tol tersebut.
BACA JUGA:Bupati Lombok Barat: MBG Wajib Gunakan Bahan Baku Lokal
“Prosesnya masih pada tahap penyelidikan, jadi sekarang baru sebatas klarifikasi,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Penyelidikan ini dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 11 Juli 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP.
BACA JUGA:Bikin Mood Auto Naik! 5 Film Komedi Netflix Terlucu yang Bisa Kamu Tonton Sekarang
Menariknya, di saat bersamaan, Fitria Yusuf putri dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung.
Namun, aparat penegak hukum belum mau mengaitkan kehadiran Fitria dengan penyelidikan tersebut.
Anang menegaskan, seluruh informasi detail masih belum bisa dipublikasikan karena status perkara baru sebatas penyelidikan.
BACA JUGA:OJK Buka Suara Soal Isu Kartel Bunga Pinjol, AFPI Tegaskan Tak Pernah Ada Kesepakatan
“Kalau masih penyelidikan, sifatnya tertutup. Nanti akan kami sampaikan jika sudah naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Sumber: