Baru Mau Transaksi, Pria Muda Ini Ketahuan Jualan Sabu di Pinggir Jalan Mataram

Seorang pria berusia sekitar 29 tahun berinisial M.BEP harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.--Instagram Polres Mataram
MATARAM, DISWAY.ID – Seorang pria berusia sekitar 29 tahun berinisial M.BEP harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.
Ia kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Adi Sucipto, Rembige, Kota Mataram, pada Rabu 4 Juni 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh pria tersebut.
Tak menunggu lama, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Remi Akuisisi BVIS, BTN Bidik BTN Syariah Jadi Bank Nomor 2 Terbesar di Indonesia
"Informasi awal pengungkapan ini dari masyarakat. Pria tersebut dicurigai kerap melakukan transaksi jual beli sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan. Akhirnya dia kami tangkap saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan," jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi Kamis 5 Juni 2025 dikutip dari akun Instagram resmi Polres Mataram
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2,08 gram sabu yang disimpan dalam kotak plastik kecil, serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara terbuka di hadapan aparat lingkungan dan warga sekitar lokasi kejadian.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga melanjutkan penggeledahan ke rumah M.BEP yang tak jauh dari tempat penangkapannya.
Namun, dari rumah tersebut tidak ditemukan narkoba maupun barang bukti tambahan.
BACA JUGA:21.000 Hektar Kawasan Raja Ampat Terancam Eksploitasi Tambang, Ancaman dari Dalam Negeri
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut," tambah AKP Bagus Suputra.
Untuk perbuatannya, M.BEP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sumber: