Bahlil Tinjau Langsung ke Tambang Nikel di Raja Ampat, Direktur Minerba: Tambang Ini Gak Ada Masalah

Bahlil Tinjau Langsung ke Tambang Nikel di Raja Ampat, Direktur Minerba: Tambang Ini Gak Ada Masalah

Bahlil Tinjau Langsung ke Tambang Nikel di Raja Ampat, Direktur Minerba: Tambang Ini Gak Ada Masalah/dok.Kementerian ESDM--

Terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaiu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Sebagai informasi, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki izin wilayah seluas 13.136,00 hektar.

PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 Perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. 

Hal ini dilakukan untuk mengoordinasikan pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Sumber: