Komisi XII DPR RI Desak Pencabutan Izin 3 Perusahaan yang Rusak Raja Ampat

Komisi XII Desak Pencabutan Izin 3 Perusahaan yang Rusak Raja Ampat/dok. istimewa--
"Nah, tambang itu di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) seluas 5 hektare di Pulau Kawe dan telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai sampai akar mangrove," sambung Ratna.
Kemudian ada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), perusahaan ini punya IUP dengan luas konsensi ekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan.
"Tapi di catatan KLH, PT MRP ini tidak memiliki PPKH. Malah sudah eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring," pungkas Ratna.
Sumber: