Satresnarkoba Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran 30,73 Gram Shabu di Masbagik

Kepolisian Resor Lombok Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membongkar peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)-Tribraanewsntb-
Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial 'Man Pendek', warga Desa Gereneng.
BACA JUGA:Heboh di Terminal Mandalika! Penumpang Bus dan Asongan Baku Hantam, Kaca Pecah
Ia juga mengakui telah cukup lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Masbagik dan sekitarnya.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Fedy.
Sumber: