Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas Bingung Dengan Hilangnya Pasal Narkoba

Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo saat diwawancarai di Mapolda NTB - Foto: Disway NTB/Ryan--
Kompolnas: Masih Banyak Hal yang Belum Terungkap
Dalam pernyataannya, Arief juga mengakui masih banyak fakta yang belum terang, termasuk soal peran masing-masing tersangka dalam kasus kematian korban.
“Penyebab kematian masih didalami berdasarkan keterangan ahli farmakologi, kedokteran, hingga forensik. Kita tunggu proses pembuktian di persidangan,” pungkasnya.
Brigadir Nurhadi meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kolam Villa Tekek, Gilo Trawangan. Hasil autopsi terhadap jenazah menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh korban, termasuk cedera paling fatal berupa patah pada tulang lidah. Menurut tim forensik, patah tulang tersebut disebabkan oleh tekanan kuat di bagian leher, diduga akibat cekikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi menetapakn tiga orang tersangka. Dua di antaranya perwira polisi. Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: